Cari
Kisaran harga

Question & Answer

Apakah saya bisa pasang iklan properti (Listing Properti) di Omah888.com ?

Ya. Pemilik properti maupun pihak yang memiliki kewenangan untuk memasarkan properti dapat memanfaatkan Omah888 sebagai media publikasi dan pemasaran properti. Berikut cara pasang iklan properti:

  1. Buka https://omah888.com .
  2. Masuk Menu Login / Register. Kanan atas, klik icon orang
  3. Bagi yang sudah punya akun di Website omah888.com bisa langsung akses Pasang Iklan
  4. Jika belum punya akun, silahkan buat akun terlebih dahulu, dengan isi formulir di menu Register (Daftar);
    • Nama Pengguna (Username)
    • Alamat email
    • Nomor Telepon
    • Buat Password
    • Konfirmasi Password
    • Centang Syarat & Ketentuan
    • Centang “I’m not robot”
    • Klik Daftar (Register)
  5. Atau langsung Login (masuk) pakai Akun Gmail anda
  6. Silahkan Login memakai Username dan Password yang sudah dibuat.
  7. Update Profil Pengguna melalui Dashboard kanan atas, klik Profil Pengguna atau logo  :
    • Nama lengkap Agen atau Pemilik Properti
    • Nomor WhatsApp aktif. ( Harus pakai kode negara, misal: 628126717775 )
    • Update Photo Profil Agen / Pemilik Properti
    • Nama Akun SosMed Agen / Pemilik Properti
    • dan lain-lain
    • Simpan Perubahan Profil
  8. Akses Menu Pasang Iklan
  9. Isi informasi properti:
    • Judul iklan.
    • Deskripsi properti
    • Lokasi properti.
    • Harga jual atau sewa.
    • Luas tanah dan bangunan.
    • Jumlah kamar tidur dan kamar mandi.
    • Upload Foto-foto properti.
    • Isi Catatan (Nomor kontak Agen / Pemilik Properti).
  10. Periksa ulang data properti yang dimasukkan pada menu Pasang Iklan
  11. Simpan dan klik menu Pasang Iklan
  12. Periksa apakah iklan sudah tayang.

Besaran komisi agen properti sebagai berikut:

  • Jual – Beli : biaya komisi sebesar 2,5 % dari nilai transaksi
  • Sewa – Menyewa : biaya komisi sebesar 5 % dari nilai transaksi.
  • Biaya komisi hanya dibayarkan apabila terjadi transaksi.
  • Jika tidak terjadi transaksi yang di lakukan jual-beli atau sewa-menyewa maka Pemilik Properti tidak berkewajiban membayar komisi Agen. 
  • Tidak ada biaya admin atau biaya pinalti apapun.

Boleh, agen properti pada prinsipnya boleh menawarkan atau menjual properti dengan harga lebih tinggi daripada harga yang ditetapkan pemilik. Namun, ada perbedaan penting antara mark up harga yang disepakati dengan pemilik dan menaikkan harga secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik.

Dalam praktik jual beli properti di Indonesia, ada beberapa skema:

  1. Mark up yang disepakati dengan pemilik properti. Agen diberi kewenangan menjual dengan harga tertentu dan memperoleh keuntungan dari selisih harga.
  2. Komisi agen. Pemilik menetapkan harga jual, kemudian agen memperoleh komisi sesuai kesepakatan.
  3. Mark up tanpa sepengetahuan pemilik. Agen menaikkan harga di atas harga yang disepakati, lalu mengambil selisihnya sendiri. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum, terutama jika ada unsur penipuan atau penyalahgunaan kepercayaan.

Agen Properti akan melakukan pendampingan sesuai kesepakatan dengan Pemilik Properti.

Calon Pembeli

  • Memberikan informasi properti secara jujur dan transparan.
  • Mendampingi survei atau kunjungan lokasi.
  • Menjelaskan harga, spesifikasi, fasilitas, dan kondisi properti.
  • Membantu proses negosiasi harga.
  • Mengarahkan pemeriksaan legalitas sertifikat dan dokumen.
  • Mendampingi proses booking fee, pembayaran, hingga AJB atau akad kredit sesuai kesepakatan.
  • Membantu komunikasi dengan notaris/PPAT, bank, dan penjual.

Pemilik Properti

  • Membantu menentukan strategi pemasaran dan harga jual.
  • Memasarkan properti secara profesional.
  • Menyeleksi calon pembeli.
  • Mendampingi survei calon pembeli.
  • Membantu negosiasi harga dan persyaratan transaksi.
  • Mengawal proses administrasi hingga transaksi selesai sesuai ruang lingkup penugasan.

Pihak yang dapat menawarkan properti antara lain:

  • Pemilik properti.
  • Agen atau broker properti.
  • Developer atau pengembang perumahan.
  • Pihak yang mendapatkan izin dari pemilik properti.

Boleh sepanjang Anda telah memperoleh izin atau kewenangan dari pemilik properti untuk memasarkannya. Informasi yang dipublikasikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Omah888 menyediakan platform pemasaran dan pencarian properti untuk berbagai wilayah di Indonesia. Ketersediaan listing bergantung pada properti yang telah dipublikasikan.

Omah888 berupaya menjaga kenyamanan pengguna dalam mengakses layanan platform.

Kami mendorong seluruh pengiklan untuk:

  • Menampilkan informasi properti secara jujur dan tidak menyesatkan.
  • Menggunakan foto yang sesuai dengan kondisi properti.
  • Mencantumkan harga dan lokasi secara jelas.
  • Memiliki kewenangan atau izin untuk memasarkan properti.
  • Memberikan informasi kontak yang dapat dihubungi.

Sebagai platform informasi dan pemasaran properti, Omah888 berperan sebagai media penghubung antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Omah888 bukan merupakan pihak yang secara langsung melakukan transaksi jual beli maupun sewa properti. Setiap kesepakatan, negosiasi, pembayaran, dan pemeriksaan legalitas dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Berikut beberapa tips keamanan:

  • Jangan mudah tergiur harga yang terlalu murah.
  • Periksa properti secara langsung.
  • Pastikan identitas penjual atau agen.
  • Periksa dokumen kepemilikan.
  • Hindari transfer uang sebelum melakukan verifikasi.
  • Gunakan notaris atau PPAT untuk proses transaksi.
  1. Periksa keaslian sertifikat tanah : Pastikan sertifikat diperiksa melalui layanan resmi BPN, bukan hanya melihat fotokopi atau dokumen yang diberikan penjual atau pemilik properti
  2. Periksa apakah tanah sedang bermasalah atau tidak : Mintalah PPAT melakukan pengecekan sertifikat secara resmi ke BPN.

  3. Periksa identitas Pemilik Properti dan Pihak yang berwenang menjual.

  4. Kesesuaian dokumen dengan objek properti.

  5. Potensi sengketa atau permasalahan hukum

  6. Gunakan jasa PPAT (Notaris) yang berwenang sesuai wilayah kerja dan objek tanah.