Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI pada November 2025 mengeluarkan fatwa terkait Pajak Berkeadilan, yang salah satu poin utamanya menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang digunakan sebagai rumah hunian (tempat tinggal) tidak layak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berulang setiap tahun.
Poin-poin penting dari Fatwa MUI terkait PBB Rumah Hunian:
- Bukan Objek Pajak Berulang: Fatwa ini menetapkan bahwa rumah tinggal yang dihuni (non-komersial) seharusnya dibebaskan dari kewajiban PBB tahunan berulang, karena rumah tinggal merupakan kebutuhan pokok (primer) dan bukan objek produktif.
- Keadilan Sosial: MUI menilai kenaikan PBB yang membebani rumah tinggal tidak mencerminkan keadilan, apalagi rumah subsidi yang memang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sangat tidak layak dibebani dengan pajak berulang (PBB). Pajak seharusnya dikenakan pada aset produktif atau kebutuhan sekunder/tersier (hajiyat dan tahsiniyat), bukan pada kebutuhan pokok (dharuriyat).
- Bukan untuk Rumah Mewah: Rumah tinggal yang dimaksud adalah rumah satu-satunya yang ditinggali. Sedangkan untuk rumah mewah atau aset komersial, kewajiban pajak tetap berlaku.
- Dasar Pertimbangan: Fatwa ini dikeluarkan merespons keresahan masyarakat atas lonjakan PBB dan kebijakan fiskal yang dianggap membebani kebutuhan pokok, serta sebagai solusi untuk perbaikan regulasi perpajakan yang lebih adil.
- Respons Pemerintah: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kewenangan pemungutan PBB untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda), bukan pemerintah pusat. Meskipun demikian, pemerintah dan instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji fatwa tersebut sebagai masukan untuk perbaikan tata kelola perpajakan di masa depan.
Tujuan Fatwa MUI tentang PBB untuk Rumah Tinggal / Rumah Hunian sbb:
- Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Perpajakan: Fatwa ini bertujuan agar pemungutan pajak, khususnya PBB, didasarkan pada prinsip keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formal atau kenaikan pendapatan daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi riil wajib pajak.
- Melarang Pajak Berulang pada Hunian Pokok: Salah satu poin utama adalah menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal (non-komersial) tidak layak dikenakan pajak secara berulang, terutama jika membebani masyarakat menengah ke bawah.
- Mendorong Pajak Berbasis Kemampuan: Mengarahkan agar objek pajak disesuaikan dengan kemampuan finansial, yaitu menyasar harta produktif atau sekunder, bukan kebutuhan primer (rumah tinggal).