Perbedaan KPR dan KPA

Perbedaan utama antara KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) dan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) terletak pada jenis propertinya: KPA khusus untuk unit apartemen (strata title), sedangkan KPR untuk rumah tapak (tanah dan bangunan). Meskipun syarat dan prosedur cicilannya serupa, KPA sering memiliki tenor lebih pendek dan risiko bank lebih tinggi dibanding KPR.

Berikut adalah poin-poin perbedaannya:

  • Definisi Properti:
    • KPR (Kredit Pemilikan Rumah): Digunakan untuk membeli rumah tapak (landed house) atau tanah beserta bangunannya, rumah susun, atau townhouse.
    • KPA (Kredit Pemilikan Apartemen): Digunakan khusus untuk pembelian unit apartemen atau hunian vertikal lainnya.
  • Status Kepemilikan:
    • Membeli rumah, pembeli akan mendapatkan hak kepemilikan penuh atas rumah beserta tanahnya. Seperti yang diketahui, SHM adalah bukti kepemilikan properti yang final dan berkekuatan hukum.
    • Sedangkan saat membeli apartemen, status kepemilikan terbatas hanya pada unit yang dibeli saja. Sementara lahan tempat apartemen dibangun, gedung apartemen, beserta fasilitas penunjang lain dimiliki dan dikelola perusahaan pemilik apartemen.
    • Dalam kepemilikan apartemen, pembeli tidak akan menerima SHM seperti membeli rumah, melainkan Strata Title.
    • Strata Title adalah hak kepemilikan bersama atas kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi sekaligus hak bersama atas ruang publik.
  • Pihak Pengembang:
    • KPR biasanya disediakan melalui kerja sama bank dengan pengembang perumahan.
    • KPA disediakan melalui kerja sama bank dengan pengembang apartemen atau hunian vertikal.
  • Lembaga Penyedia KPR-KPA:
    • Kedua fasilitas ini umumnya tersedia di bank-bank besar seperti Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BNI.
  • Biaya Tambahan:
    • Meskipun keduanya melibatkan biaya provisi dan pajak (BPHTB), KPA seringkali memiliki komponen biaya spesifik terkait kepemilikan unit di gedung vertikal, seperti pajak barang mewah (PPnBM) jika kriteria terpenuhi. 

Dalam hal pengajuan, syarat berkas untuk KPA dan KPR umumnya sama (KTP, NPWP, Slip Gaji, rekening koran), namun bank mungkin menerapkan penilaian yang berbeda terkait karakteristik asetnya.