Modus penipuan di bidang properti terus berkembang dengan teknik yang semakin rapi untuk mengelabui pembeli maupun penjual. Salah satu modus yang paling sering memakan korban adalah developer fiktif yang mengaku sedang membangun perumahan baru, lengkap dengan brosur menarik, desain rumah yang terlihat mewah, bahkan contoh unit (show unit) yang seolah-olah sudah siap ditempati. Berikut adalah beberapa modus yang paling umum terjadi:
- Developer atau Perumahan Fiktif: Penipu mengaku sebagai pengembang dan memasarkan proyek perumahan yang sebenarnya tidak ada atau tanahnya bukan milik mereka. Mereka biasanya menggunakan brosur menarik dan kantor pemasaran sementara untuk meyakinkan korban agar membayar uang muka (DP).
- Sertifikat Palsu: Pelaku menggunakan dokumen atau sertifikat tanah/rumah palsu yang dibuat sangat mirip dengan aslinya. Transaksi sering kali dilakukan di hadapan "notaris abal-abal" untuk menciptakan kesan legalitas.
- Investasi Properti Bodong: Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat melalui skema investasi properti atau penyewaan yang ternyata fiktif. Contoh kasus terbaru melibatkan penipuan jual-beli kontrakan yang merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah.
- Harga "Too Good to Be True": Penjual menawarkan properti dengan harga jauh di bawah pasar dengan alasan butuh uang cepat (BU). Modus ini digunakan untuk memancing korban agar segera mentransfer uang tanda jadi tanpa verifikasi mendalam.
- Penipuan Sewa Properti: Penipu mengiklankan properti milik orang lain untuk disewakan. Setelah calon penyewa membayar uang sewa, penipu menghilang dan korban baru menyadari bahwa pengiklan bukanlah pemilik sah atau pengelola resmi.
- Modus Lelang Rumah: Penipu berpura-pura menawarkan rumah hasil sitaan bank dengan harga murah dan meminta biaya administrasi atau uang jaminan di awal.
- Iklan Palsu & Phising: Menggunakan foto properti asli dari situs resmi untuk membuat iklan palsu di platform lain atau mengirimkan tautan (link) palsu untuk mencuri data pribadi dan akses perbankan korban.
Cara Menghindari Penipuan Properti
- Verifikasi Sertifikat: Selalu cek keaslian sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum melakukan pembayaran apa pun.
- Cek Rekam Jejak Developer: Untuk rumah baru, pastikan pengembang memiliki izin lengkap dan proyek-proyek sebelumnya telah terbukti selesai dibangun.
- Transaksi Melalui Notaris Resmi: Pastikan semua proses pembayaran dan penandatanganan dokumen dilakukan di kantor Notaris/PPAT yang terdaftar resmi.
- Jangan mudah tergoda dengan promosi harga rumah yang ditawarkan jauh lebih murah dari pasaran. Lakukan perbandingan harga properti yang informasinya mudah didapat di banyak situs jual beli properti.